Abstract :
Setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan telah melalui serangkaian
pemeriksaan pada pengujian berkala. Pemeriksaan tersebut terbagi menjadi 2
bagian yaitu pemeriksaan persyaratan teknis dan pemeriksaan persyaratan laik
jalan. Adapun pemeriksaan teknis yang dilakukan meliputi pra uji dan pemeriksaan
kolong. Pada pemeriksaan teknis di sistem penerangan kendaraan bagian belakang
kendaraan belum dicantumkan ukuran minimal intensitas cahaya pada lampu
belakang, padahal di negara lain sudah ada ambang batas minimal dan maksimal
bagi lampu belakang kendaraan.
Penelitian dilakukan pada lampu belakang kendaraan bermotor dengan cara
mengukur intensitasnya menggunakan alat ukur Luxmeter. Jarak pengambilan
intensitas lampu sejauh 1 m, jarak ini diasumsikan seperti pengukuran intensitas
lampu depan kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
intenistas rata-rata kendaraan bermotor dan membandingkannya dengan ambang
batas menurut regulasi internasional. Adapun teknik pengambilan data yang
digunakan adalah purposive sampling dengan kriteria sampel mobil barang sumbu
1.1 dan memiliki JBB lebih dari 7500 kg.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata intensitas lampu belakang
kendaraan bermotor masih banyak yang belum memenuhi standar intensitas
lampu belakang sesuai dengan ambang batas pada regulasi internasional.