Institusion
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Author
ANJARSARI, RR ARISANDHI NANDA ANGGRAENI
Subject
T Technology (General)
Datestamp
2023-06-19 04:25:27
Abstract :
Kasus kematian akibat kecelakaan di Indonesia tergolong tinggi, dari hasil
investigasi yang dilakukan, faktor sarana (kendaraan) menempati urutan kedua
setelah faktor manusia sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Maka
dari itu yang termasuk kendaraan bermotor wajib uji harus melaksanakan
pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan 6 bulan sekali. Salah satu
pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan visual (pra uji) kendaraan
bermotor. Permasalahan yang sering muncul pada kegiatan visual (pra uji)
kendaraan bermotor belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Standar
Pelayanan pemeriksaan visual (pra uji) kendaraan bermotor.
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan Standar Operasional
Prosedur,menentukan standar waktu minimal, Sumber Daya Manusia yang
dibutuhkan, dan menentukan sarana dan prasarana yang digunakan pada
pemeriksaan visual (pra uji) kendaraan bermotor. Teknik pengolahan data adalah
analisis dan analisis pada saat pelaksanaan pemeriksaan visual (pra uji) sesuai
Standar Operasional yang dibuat berdasarkan data hasil survei lapangan pada
sampel.
Standar Operasional Prosedur pemeriksaan visual (pra uji) kendaraan
bermotor terdiri beberapa item pemeriksaan diantaranya pemeriksaan kebersihan,
keapikan kendaraan, pemeriksaan identitas kendaraan, peralatan, sistem
penerangan, sistem kemudi, ban dan pelek, rangka dan bodi, dan sistem rem
dengan waktu minimal pemeriksaan adalah 11 menit 26 detik, pada saat
pemeriksaan dilakukan minimal 2 (dua) orang penguji yang memiliki kompetensi
yang sesuai. Dan dalam pelaksanaan pemeriksaan visual (pra uji) harus memiliki
sarana dan prasarana yang menunjang.