Abstract :
Pada era globalisasi seperti sekarang ini apapun dapat diakses menggunakan
internet dan salah satunya adalah ojek online. Kemudahan dalam mengakses aplikasi
ojek online banyak digunakan oleh masyarakat dan membuat ojek online ini yang
menggunakan sepeda motor beralih fungsi seakan menjadi transportasi umum.
Dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 tahun 2019 untuk mengatur
pengemudi ojek online agar berkendara sesuai dengan peraturan untuk meningkatkan
safety riding.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain non-probability
sampling. Sampel penelitian adalah pengemudi ojek online di Kota Tegal sebanyak
205 responden yang diambil dengan cara accidental sampling. Pengumpulan data
menggunakan metode Google Form yang sebelumnya telah dilakukan uji validitas dan
reliabilitas pada beberapa pertanyaannya. Analisis data pada penelitian ini
menggunakan uji chi-square untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antara
pengetahuan mengenai PM No.12 tahun 2019 dengan tingkat kepatuhan pengemudi
ojek online.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis kelamin pengemudi (100%) adalah
laki-laki, rentang usia pengemudi 31-40 tahun (48,8%), masa berkendara sebagian
besar berkategori lama (81,5%), sedangkan tingkat pendidikan pengemudi sebagian
besar pendidikan terakhir SMA (72,7%), pengemudi dengan pengetahuan mengenai
PM 12 tahun 2019 kategori tahu (22%), serta pengemudi dengan kategori patuh
terhadap PM 12 tahun 2019 dilihat dari aspek keselamatan(47,3%). Berdasarkan uji
chi-square di dapatkan (p-value=0,81). Tidak terdapat hubungan antara pengetahuan
pengemudi mengenai PM 12 tahun 2019 dengan tingkat kepatuhan pengemudi
terhadap PM 12 tahun 2019