Abstract :
Berdasarkan PP No.55 Tahun 2012 tentang kendaraan pasal 73 bahwa
semua kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan dengan kinerja roda dan kondisi ban harus sesuai untuk kedalaman alur
ban tidak boleh kurang dari 1 (satu) millimeter.
Data penggantian ban pada mobil barang konfigurasi sumbu 1.2 dan 1.22
dihitung pada setiap posisi roda menggunakan metode kuantitatif ? deskriptif
dengan tujuan untuk menentukan jarak dan waktu dengan standart batas
kedalaman alur ban laik jalan untuk penggantian ban yang optimal pada mobil
barang konfigurasi sumbu 1.2 dan 1.22 di PT. Jaya Transport Indonesia.
Berdasarkan hasil perhitungan maka didapatkan hasil total jarak tempuh
dan waktu penggantian ban sampai batas laik jalan mobil barang sumbu 1.2,
posisi 1 L = 89.581 KM (445 Hari), posisi 1 R = 54.451 KM (270 Hari), posisi 2 LO
= 89.631 KM (443 Hari), posisi 2 RO = 91.718 KM (458 Hari), posisi 2 LI =
73.473 KM (361 Hari), posisi 2 RI = 95.741 KM (473 Hari). Hasil perhitungan total
jarak tempuh dan waktu penggantian ban sampai batas laik jalan mobil barang
sumbu 1.22, posisi 1 L = 91.621 KM (303 Hari), posisi 1 R = 91.621 KM (303
Hari), posisi 2 LI = 70.396 KM (265 Hari), posisi 2 RI = 63.118 KM (232 Hari),
posisi 2 LO = 72.456 KM (268 Hari), posisi 2 RO = 53.153 KM (198 Hari), posisi 3
LO = 72.240 KM (211 Hari), posisi 3 RO = 104.026 KM (409 Hari), posisi 3 LI =
84.531 KM (310 Hari), posisi 3 RI = 77.357 KM (293 Hari).