Abstract :
Pada era pandemic seperti sekarang banyak masyarakat beralih
menggunakan sepeda sebagai alat mobilitas, olahraga dan sebagai hiburan untuk
menggisi masa pandemik dimana sebagai alat transportasi yang murah, nyaman
dan ramah lingkungan. Dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pehubungan No. 59
tahun 2020 untuk mengatur keselamatan pesepeda di jalan sebagai untuk
meningkatkan keselamatan pesepeda.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain nonprobabiliity sampling. Pengumpulan data menggunakan metode Google From yang
sebelumnya telah dilakukan uji validitas dan reliabilitas pada beberapa pertanyaan.
Analisi data pada penelitian ini menggunakan uji chi-square untuk mengetahui ada
tidaknya hubungan antara pengetahuan mengenai PM No 59 tahun 2019 dengan
tingkat penerapan pesepeda di jalan DKI Jakarta.
Hasil penelitian menunjukan jenis kelamin pesepeda (64%) adalah lakilaki, rentang usia pesepeda 21-30 tahun (64%), sedangkan tingkat pekerjaan
sebagian besar mahasiswa ( 52%), pesepeda dengan pengetahuan mengenai PM
59 tahun 2020 katagori (57,8%), serta pesepeda dengan kategori menerapkan PM
59 tahun 2020 keselamatan pesepeda (42,2%). Berdasarkan uji chi-square
didapatkan (p-value=0,63). Tidak terdapat hubungan antara pengetahuan
pesepeda mengenai PM 59 tahun 2020 dengan tingkat penerapan pesepeda
terhadap PM 59 tahun 2020.