Abstract :
Di salah satu kecamatan di Kabupaten Tegal yaitu kecamatan Kramat terdapat suatu
kawasan yang merupakan daerah pendidikan dengan jarak antar sekolah berdekatan. Di
kawasan tersebut terdapat tiga sekolah yaitu TK, SD, dan SMK. Pada jalan tersebut belum
terdapat sarana dan prasarana lalu lintas yang menunjang keselamatan bagi pengguna
jalan khususnya pada aktivitas pejalan kaki di kawasan pendidikan tersebut. Kawasan
pendidikan tersebut juga banyak kendaraan yang melintas dengan kecepatan yang
cenderung cukup tinggi. Hal ini dapat menimbulkan potensi terjadinya kecelakaan di
tambah belum tertibnya karakteristik pengantar dan penjemput peserta didik sehingga
keselamatan pejalan kaki perlu menjadi perhatian yang penting. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui kondisi eksisting lalu lintas dan pejalan kaki, jumlah titik konflik lalu
lintas, tingkat kebutuhan ZoSS serta bentuk desain ZoSS.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode survei
dan observasi. Survei yang di lakukan diantaranya volume lalu lintas, kecepatan sesaat,
inventarisasi jalan, konflik lalu lintas, survei pengamatan perilaku penyeberang dan
pengantar serta wawancara. Analisis dilakukan terhadap volume lalu lintas, kecepatan
sesaat, inventarisasi jalan, konflik lalu lintas, satistik uji Z, dan wawancara.
Hasil dari penelitian tersebut di dapat V/C Ratio sebesar 0,45 (level of service C) dan
volume pejalan kaki menyeberang pada jam sibuk pagi dengan jumlah 204 orang/jam.
Jumlah titik konflik pada kawasan tersebut 9 titik konflik. Nilai Zhitung = -1,3 perilaku
penyebrang SMK Muhammadiyah Kramat, Zhitung = -4,18 perilaku penyeberang jalan SD
Muhammadiyah Kemantran, Zhitung = -2,73 perilaku penyeberang jalan Tk Aisyiyah
Kemantran, Zhitung = -1,7 perilaku pengantar dan kecepatan kendaraan rata ? rata yang
melintas di kawasan tersebut adalah 38,3 km/jam, dan dari hasil wawancara 100 responden
menjawab bahwa keselamatan itu penting, 86 responden menjawab menyeberang di
depan sekolah masih berbahaya, serta 100 responden setuju apabila direncanakan ZoSS.
Desain ZoSS sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Nomor: (SK. 3582/AJ.403/DRJD/2018).