Abstract :
Mengemudi dengan kecepatan tinggi dapat meningkatkan risiko fatalitas
pada kecelakaan. Kondisi jalan, lingkungan, dan waktu tempuh menjadi faktor
pengemudi berkendara dengan kecepatan tinggi. Selain itu, mengemudi melebihi
batas kecepatan juga melanggar peraturan batas kecepatan. Enforcement Law
merupakan program manajemen kecepatan yang berkaitan dengan penetapan
batas kecepatan yang diterapkan menggunakan rambu batas kecepatan.
Berdasarkan data kecelakan Polresta Cirebon tahun 2019, ruas jalan
Arjawinangun ? Palimanan merupakan lokasi rawan kecelakaan. Kendaraan yang
melintasi ruas jalan ini melaju dengan kecepatan tinggi karena tidak terdapat polisi
lalu lintas yang mengawasi, selain itu juga tidak terdapat rambu batas kecepatan
sehingga perlu menerapkan peraturan yang ketat untuk mengurangi kecepatan.
Untuk menurunkan kecepatan kendaraan, dilakukan simulasi pemasangan rambu
dan melibatkan polisi lalu lintas. Mengkur kecepatan eksisting kendaraan,
mengukur kecepatan kendaraan 100 meter sebelum, 100 meter sesaat, dan 100
meter sesudah melewati rambu batas kecepatan, serta mengukur kecepatan
kendaraan 100 meter sebelum, 100 meter sesaat, dan 100 meter sesudah
melewati polisi lalu lintas. Efektivitas penurunan kecepatan berdasarkan pada
penurunan kecepatan sesuai batas kecepatan dan analisis uji perbandingan.
Berdasarkan hasil analisis bahwa penurunan kecepatan paling efektif
adalah pada saat 100 meter melewati polisi lalu lintas. Penurunan kecepatan dari
kondisi eksisting persentil-85 sebesar 55 km/jam dengan kendaraan saat melewati
polisi lalu lintas persentil-85 sebesar 48 km/jam menurunkan hingga kecepatan
persentil-85 sebesar 7 km/jam (12,7%), namun kembali mengalami peningkatan
kecepatan setelah melewati polisi lalu lintas sebesar 3 km/jam (5,4%).