Abstract :
Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam lalu lintas adalah kecelakaan.
Banyaknya kecelakaan dengan jenis tabrakan depan-belakang, pemerintah
Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Kenterian Perhubungan
memperbarui pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan
bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tertuang dalam
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: KP. 3996 /
AJ.502 /DRJD / 2019. Peraturan baru yang berlaku sejak awal Oktober 2019 ini
secara otomatis menggantikan SK Dirjen No. SK. 5311/AJ.410/DRJD/2018.
Sebagai upaya mengatasi permasalahan tabrak depan-belakang yang dikarenakan
pencahayaan yang minim dan kurangnya jarak pandang pengemudi terhadap
kendaraan yang berada didepannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan pengemudi
tentang Alat Pemantul Cahaya Tambahan, merancang desain media kampanye
sebagai upaya penyebarluasan peraturan tentang alat pemantul cahaya tambahan,
dan mengetahui tingkat efektivitas media kampanye tentang peraturan tentang
alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor. Penelitian ini
dilaksanakan dengan melakukan pre-test sebelum ada media dan post-test setelah
ada media yang disebarkan pada pengemudi yang melakukan uji berkala di Dinas
Perhubungan Kabupaten Ngawi.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa tingkat pengetahuan pengemudi
tentang Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada kendaraan termasuk dalam
kategori kurang. Rancangan media yang digunakan adalah booklet dengan qr-code
video animasi 2dimensi yang berisi tentang fungsi, warna, bahan dan pemasangan
Alat Pemantul Cahaya Tambahan. Tingkat pengetahuan pengemudi setelah
adanya media terdapat peningkatan dan didominasi kategori baik. Media booklet
dengan qr-code video animasi 2dimensi dinilai efektif sebagai media kampanye.
Kata kunci: Alat Pemantul Cahaya Tambahan, booklet, video animasi 2dimensi,
pretest-posttest.