Abstract :
Kecelakaan di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 103.673 kecelakaan dan pada
tahun 2019 meningkat sebanyak 3% yaitu sebanyak 107.500 kecelakaan lalu
lintas, hal tersebut disebabkan oleh kondisi penerapan angkutan umum di
Indonesia di nilai belum berjalan dengan baik, sehingga perlu dibentuk Sistem
Manajemen Keselamatan (SMK) angkutan umum sesuai pasal 204 Undang-undang
nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu ?Perusahaan
Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem
manajemen keselamatan dengan berpedoman pada Rencana Umum Nasional
Keselamatan (RUNK).? Adanya aturan yang berlaku bagi keselamatan angkutan
umum, diperlukan efektitivas dalam penerapannya. Efektivitas penerapann pada
Sistem Manajemen Angkutan umum pada perusahaan PO. Mata Trans mengacu
pada PM 85 Tahun 2018 yaitu Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari
manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang
dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan
terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko
kecelakaan. Di PO Bus Mata Trans Sistem Manajemen Keselamatan sudah
dilaksanakan tetapi terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan penerapannya.
Peneliti ini mengukur tingkat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan yang ada
di PO Bus Mata Trans. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan yang ada di PO Bus Mata Trans,
kendala apa saja yang dihadapi dan pemberian usulan mengenai perbaikan
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan yang ada. Metode yang digunakan
adalah perbandingan antara lokasi studi kasus dengan literature. Mengunakan
instrument penelitian kuisioner dan wawancara yang telah diuji validitas dan
reliabilitas sebagai data pendukung. Hasil berupa desain Sistem Manajemen
Keselamatan pada elemen Monitoing dan Evaluasi serta pada elemen Audit dan
Pengukuran Kinerja.