Abstract :
PO. Efisiensi merupakan salah satu perusahaan otobus yang terletak di
kabupaten kebumen, dengan adanya penerapan sistem manajemen keselamatan
angkutan umum yang diterapkan pada perusahaan otobus efisiensi diharapkan
dapat menjadi salah satu bentuk dalam aksi keselamatan. Pada rencana umum
keselamatan(RUNK) memiliki salah satu tugas yaitu dengan menurunkan fatalitas
korban yang dapat diatur pada sistem manajemen keselamatan pada angkutan
umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan Angkutan Umum pada Perusahaan Otobus Efisiensi beserta dengan
kekurangan dalam penerapan sistem manajemen keselamatan angkutan umum
yang masih belum diterapkan oleh PO. Efisiensi.
Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kualitatif
dengan menggambarkan atau melakukan penelitian secara langsung pada objek
yang ingin diteliti, sebagaimana yang ingin diteliti peneliti adalah penerapan
sistem manajemen keselamatan angkutan umum yang ada pda perusahaan
otobus efisiensi. Penelitian penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan
pada PO. Efisiensi ini, sejauh ini sudah diterapkan namun masih memiliki banyak
kekurangan terkait dokumen sistem manajemen keselamatan. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar PO. Efisiensi menjalankan sistem
manajemen keselamatann pada perusahaan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi penerapan sistem
manajemen keselamatan pada perusahaan otobus efisiensi masih banyak yang
belum dipenuhi, hal tersebut disebabkan oleh masih banyaknya kekurangan pada
pembuatan prosedur serta mendokumentasikan hal-hal penting terkait dengan
sistem manajemen keselamatan angkutan umum. Jika disimpulkan dari hasil
penelitian perusahaan otobus efisiensi masih belum memenuhi kriteria dalam aksi
keselamatan yang penuh dalam hal sistem manajemen keselamatan angkutan
umum. Dengan adanya kekurangan yang belum dilaksanakan dan dilengkapi
oleh PO. Efisiensi maka diperlukan rekomendasi sebagai upaya pelaksanaan
sistem manajemen keselamatan.