DETAIL DOCUMENT
PENGARUH PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2018 DAN IMPLEMENTASI SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PELAKU USAHA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KPP PRATAMA TEGAL
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Harapan Bersama
Author
Irlansda, Nur Khaliza
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2021-12-10 08:06:17 
Abstract :
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat dipaksakan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaruh penerapan peraturan pemerintah No 23 Tahun 2018 dan implementasi self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pelaku usaha pada masa Covid-19 di KPP Pratama Tegal. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, teknik angket atau kuesioner, dan studi pustaka. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah sebanyak 70 responden. Teknik analisis data adalah deskriptif kuantitatif dengan analisis statistik deskriptif, uji instrumen data (uji validitas dan uji reliabilitas), uji asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi, dan uji heteroskedastisitas), analisis linear berganda, uji hipotesis ( uji t dan uji f), dan koefisien determinasi. Hasil penelitian dengan uji f diperoleh nilai f hitung sebesar 102,743 > f tabel 3,13 dan nilai sig sebesar 0,000 < 0,05, yang artinya penerapan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dan implementasi self assessment system berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pelaku usaha pada masa Covid-19 di KPP Pratama Tegal. Kesimpulan seluruh variabel berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pelaku usaha pada masa Covid-19 di KPP Pratama Tegal. 
Institution Info

Politeknik Harapan Bersama