DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO.20 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES DI KANTOR KEPALA DESA KEPANDEAN
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Harapan Bersama
Author
Hanifah, Siti Nur
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2021-12-15 03:17:15 
Abstract :
Kantor Kepala Desa Kepandean adalah tempat dimana kepala desa, perangkat desa serta masyarakat melakukan administrasi di pedesaan, Proses administrasi di kantor kepala desa sendiri adalah pencatatan informasi dan data untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, salah satunya dalam pelaporan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES). Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dalam pelaporan dan pertanggungjawaban APBDES di Kantor Kepala Desa Kepandean dengan menggunakan data tahun 2020. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka. Data yang dikumpulkan dianalisis dan disajikan dalam bentuk uraian singkat menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Kepala Desa Kepandean sudah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pada pelaporan dan pertanggungjawaban APBDES. Dapat disimpulkan dalam tahap pelaporan dan pertanggungjawaban kepala desa kepandean telah menyampaikan laporan pelaksanaan APBDES sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. 
Institution Info

Politeknik Harapan Bersama