DETAIL DOCUMENT
Pertimbangan badan penyelesaian sengketa konsumen Tasikmalaya memutus sengketa diluar kewenangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
RASIKA, AQMARINA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-11 07:40:01 
Abstract :
Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa menimbulkan akibat hukum. Terdapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Cara penyelesaian yang ditempuh berdasarkan kepada kesepakatan pihak yang berselisih. Terdapat sebanyak 28.447 putusan BPSK yang ditempuh upaya hukum kembali di Tingkat Pengadilan Negeri maupun Kasasi. Secara khusus penelitian di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Tasikmalaya. Berdasarkan data yang terdapat dalam website Mahkamah Agung sebanyak 28 putusan Badan Penyelesaian Sengketa Tasikmalaya yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan putusan BPSK penyelesaian secara arbitrase yang dibatalkan sebanyak 19 kasus dan yang lainnya berupa penetapan. Pertimbangan apa saja BPSK memutus sengketa sehingga putusan tersebut dibatalkan dengan berbagai alasan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif empiris dan melakukan wawancara langsung ke BPSK Tasikmalaya. Hasil penelitian wawancara yang dilakukan bahwa pertimbangan BPSK memutus adalah 1) BPSK tidak bisa menolak perkara yang ada, 2) Adanya peraturan yang tumpang tindih, 3) Lembaga OJK belum settle menyelesaikan sengketa sektor jasa keuangan, 4) Tidak adanya batasan sengketa yang menjadi wewenang BPSK. Akibat hukum apabila putusan BPSK digugat salah satu pihak jika ditemukan hal-hal yang terbukti berdasarkan Undang-undang maka putusan BPSK batal demi hukum. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan