Abstract :
Dana desa muncul tahun 2015 setelah terdapat Undang-undang Desa No. 6 tahun 2014. Sebagai bentuk cita-cita pemerintah dalam membentuk kemandirian perekonomian desa serta meningkatkan pelayanan desa. Pengelolaan dana desa perlu adanya penyampaian informasi pengelolaan kepada masyarakat. Faktanya informasi dana desa menurut persepsi masyarakat di desa belum sepenuhnya transparans. Permasalahan di Desa Parigi berdasarkan pengamatan, terkait akuntabilitas pengelolaan dana desa diantaranya adalah pertama, Akuntabilitas pembangunan desa belum maksimal baik infrastruktur dan SDM lalu yang kedua, tingkatan pemahaman terkait laporan pada pengelolaan dana pada masyarakat masih kurang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang akuntabilitas dan transparansi dana desa yang ada di Desa Parigi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan wawancara langsung dan dokumentasi dimana dalam penelitian ini wawancara dilakukan kepada pemerintah Desa dan BPD.
Dari hasil penelitian didapat bahwa Pada prinsip akuntabilitas pengelolaan dana desa parigi sudah cukup baik namun belum maksimal. Desa Parigi sudah melakukan perencanaan dan sudah menjalankan prosedur proses perencanaan dana desa dengan anggaran desa. Namun, kekurangan SDM yang ahli dalam bidang keuangan sehingga menyebabkan pengelolaan dana desa menjadi kurang optimal. Penginformasian dana desa yang disampaikan hanya melalui banner atau papan informasi di kantor balai menyebabkan akses informasi desa belum bisa diperoleh dengan mudah oleh warga sekitar. Hal ini dirasakan kurang efisien dan kurang efektif.