DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum terhadap kegagalan keberangkatan calon jemaah umrah yang diselenggarakan oleh PT. Amana Berkah Mandiri
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Husdi, Septi Nurul Al-fina
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-02 03:22:50 
Abstract :
Kegagalan berangkat hingga penipuan terhadap calon jemaah umrah di Indonesia membuktikan banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki oleh seorang konsumen yang diakibatkan oleh seorang pelaku usaha yang gagal dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu kasus yang terjadi yaitu penelantaran calon jemaah umrah PT. Amana Berkah Mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) Hubungan hukum antara PT. Amana Berkah Mandiri dengan pihak ketiga atau perantara, (2) Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh PT. Amana Berkah Mandiri terhadap calon jemaah umrah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara langsung kepada para narasumber, sedangkan sumber data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan dengan melakukan pengkajian dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang didapatkan kemudian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hubungan hukum yang dimiliki oleh PT. Amana Berkah Mandiri dengan pihak ketiga yaitu hubungan hukum timbal balik yang didasarkan pada sebuah perjanjian yang sah dan legal berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan dapat mengikat para pihak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, namun hubungan hukum antara pihak tidak seimbang dikarenakan Pihak ketiga tidak menyalurkan BPIU secara lunas, sehingga PPIU tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah umrah. Pertanggungjawaban hukum yang diberikan oleh PT. Amana Berkah Mandiri atas pelanggaran hak yang terjadi terhadap calon jemaah umrah berupa permohonan maaf yang disampaikan dalam mediasi antar pihak dan ganti kerugian berupa penjadwalan ulang keberangkatan seluruh calon jemaah umrah, membuat visa baru dan menanggung biaya hotel jemaah selama di Makkah. Pertanggungjawaban yang diberikan masih belum dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen, dikarenakan adanya tambahan biaya yang diminta oleh PPIU yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak dan melanggar hak Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan