DETAIL DOCUMENT
Implementasi disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kaur
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Hidayatullah, Prayoga
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-26 06:18:45 
Abstract :
Aparatur Sipil Negara adalah unsur utama sumber daya yang memiliki peranan penting penyelaggaraan pemerintahan, Pembangunan serta melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Disiplin Kinerja Aparatur Sipil Negara dan faktor-faktor penghambat disiplin Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini mengunakan metode normatif dan empiris untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai Disiplin Kinerja Aparatur Sipil Negara. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi pustaka, observasi, wawancara dan dianalisis mengunakan kuantitatif. Penelitian ini menyimpulkan disiplin kerja pegawai negeri sipil di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kaur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin kerja aparatur sipil negara. Kinerja Aparatur Sipil Negara yang dilihat atau dinilai dari aspek sasaran kinerja pegawai (skp) dan perilaku kerja mendapatkan nilai prestasi kerja dengan nilai 93,87 % dalam jangka waktu satu tahun terahkhir. Sedangkan pegawai tidak tetap yang dinilai hanya dari kehadiran dan kedispilinan kerja yang mendapatkan nilai 99,1 % dengan jangka waktu kinerja 3 bulan terakhir. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa kinerja aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap sangat baik dengan aspek penilaian kinerja masing-masing. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan