Abstract :
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 merupakan bentuk perlindungan terhadap setiap anak yang berhadapan dengan hukum dan mengatur bagaimana hukum acara yang diterapkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagai perwujudan peradilan yang menjamin perlindungan kepentingan anak yang mana di dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 mengatur bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus melewati prosedur Diversi.
Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan bagaimana aparat penegak hukum di wilayah hukum Wonosobo yakni Kejaksaan Negeri Wonosobo menerapkan sistem Diversi sebagai perwujudan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.
Penulis melakukan penelitian dengan jenis penelitian yaitu normatif empiris.
Metode Pendekatan yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach)
Hasil dari penelitian ini yaitu anak yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Wonosobo kebanyakan sudah dilakukan penyelesaianya menggunakan diversi salah satunya kasus penganiayaan dan perjudian yang mana dalam penyelesaianya jaksa sudah berpedoman pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 namun jaksa mengalami kendala dari berbagai faktor salah satunya adalah perbedaan makna keadilan antara pihak korban dan pelaku yang menjadi salah satu faktor tidak berhasilnya diversi.