Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi hak serta perlindungan hukum terhadap penggugat yaitu berupa jaminan pembayaran sejumlah uang terhadap barang-barang atau objek yang akan di lelang, mengingat sering terjadinya permasalahan serta hambatan terhadap barang dan objek yang akan di eksekusi atau berbagai masalah lainnya dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Konteks penelitian ini, akan meninjau bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pihak penguggat dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi sita jaminan. Peneliti menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer, sekunder, dan tersier. Mode pengumpulan data primer didapatkan dari observasi dan/atau wawancara langsung terhadap Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Kantor Pekayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Sumber data sekunder didapatkan melalui ketentuan perundang-undangan, kepustakaan hukum, sedangkan sumber data tersier didapatkan melalui kamus-kamus hukum. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hak penggugat yaitu berupa jaminan pembayaran sejumlah uang terhadap barang-barang atau objek yang akan di lelang serta jaminan rasa aman terhadap barang atau objek yang akan di lelang dari tergugat, sehingga dapat mengganti kerugian yang di sebabkan oleh perbuatan tergugat. Pelaksanaan eksekusi sita jaminan yang di lalui penggugat merupakan upaya dalam mendapatkan perlindungan hukum sehingga hak-haknya dapat terpenuhi, kewajiban penggugat dengan memenuhi syarat pelaksanaan sita jaminan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum agar bisa terpenuhinya hak berupa jaminan rasa aman terhadap barang-barang milik tergugat sehingga dapat di lakukan lelang eksekusi sita jaminan. Dengan adanya penyitaan itu maka tergugat kehilangan wewenangnya untuk menguasai barangnya, sehingga dengan demikian tindakan-tindakan tergugat untuk mengasingkan atau mengalihkan barang-barang yang disita adalah tidak sah dan merupakan perbuatan pidana.