Abstract :
PERBANDINGAN TATA CARA PENGANGKATANKEPALA
PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NEGARA
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2007
DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022
Siti Marlina Sari
ABSTRAK
Penelitian ini berupaya menggali kerangka hukum mengenai sistem
pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Negara, sesuai UU No. 29 Tahun 2007 dan
UU No. 3 Tahun 2022, serta menganalisis protokol penetapan Daerah Khusus
Ibukota Negara. sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum
normatif yang dilakukan melalui studi dokumen dan literatur, serta pencatatan
berbagai bahan bacaan dan penelusuran sumber-sumber referensi seperti buku, jurnal,
dan laporan penelitian. Pendekatan hukum digunakan sebagai metodologi penelitian.
Penelitian ini menunjukkan bahwa, sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2007,
terdapat perbedaan yang jelas antara pendekatan pemilihan Kepala dan Wakil
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah daerah lainnya. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih
secara langsung melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya. Berdasarkan UU
No. 3 Tahun 2022, Gubernur memegang hak prerogatif tunggal untuk mengangkat
dan memberhentikan baik Kepala maupun Wakil Kepala Kewenangan Ibukota
Nusantara. Setelah Presiden berkonsultasi dengan DPR.