DETAIL DOCUMENT
Perbandingan tata cara pengangkatan kepala pemerintahan daerah khusus ibu kota negara menurut Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Marlina Sari, Siti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-12-04 02:21:46 
Abstract :
PERBANDINGAN TATA CARA PENGANGKATANKEPALA PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2007 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 Siti Marlina Sari ABSTRAK Penelitian ini berupaya menggali kerangka hukum mengenai sistem pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Negara, sesuai UU No. 29 Tahun 2007 dan UU No. 3 Tahun 2022, serta menganalisis protokol penetapan Daerah Khusus Ibukota Negara. sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif yang dilakukan melalui studi dokumen dan literatur, serta pencatatan berbagai bahan bacaan dan penelusuran sumber-sumber referensi seperti buku, jurnal, dan laporan penelitian. Pendekatan hukum digunakan sebagai metodologi penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa, sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2007, terdapat perbedaan yang jelas antara pendekatan pemilihan Kepala dan Wakil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah daerah lainnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022, Gubernur memegang hak prerogatif tunggal untuk mengangkat dan memberhentikan baik Kepala maupun Wakil Kepala Kewenangan Ibukota Nusantara. Setelah Presiden berkonsultasi dengan DPR. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan