Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimana masih banyak ditemukan gelandangan dan pengemis yang masih beraktifitas di tempat umum seperti perempatan jalan, trotoar, emperan toko. Oleh karena itu Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta berperan dalam menjaga ketertiban umum dalam permasalahan sosial ini terutama dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 1 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (1) huruf c tentang Upaya Koersif pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya koersif pembinaan gelandangan dan pengemis oleh Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Subjek penelitian ini adalah case manager di Camp Asesment, sub koordinator Camp Asesment, administrasi umum Camp Asesment, pekerja sosial selaku pemateri bimbingan, sedangkan objek penelitian ini adalah upaya koersif pembinaan gelandangan dan pengemis oleh Dinas Sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data yang digunakan triangulasi Teknik. Teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan upaya koersif pembinaan gelandangan dan pengemis oleh Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berkut : (1) Bimbingan Fisik yang bertujuan untuk melatih dan menjaga kesehatan jasmani para klien, dimana dilaksanakan dalam kegiatan senam pagi dan bekerja bakti lingkungan Camp Asesment (2) Bimbingan Mental sosial yang bertujuan guna melatih para klien dalam pembangunan sikap, perilaku dan fikiran agar pro sosial, dan berfokus terhadap 2 bimbingan dalam 7 bimbingan mental sosial yaitu (a) Bimbingan Kewarganegaraan yang berguna dalam pemberian informasi, pengetahuan untuk menjadi warga negara yang baik dan (b) Bimbingan Kesadaran Hukum yang berguna untuk menyadarkan para klient terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan sebelumnya terhadap hukum dan penanaman kesadaran hukum dalam diri klien.