DETAIL DOCUMENT
Tindakan Kepolisian Terhadap Pihak Leasing Yang Menarik Secara Paksa Kendaraan Bermotor Melalui Debt Collector
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
NASRULLOH, AHMAD BESY
Subject
Administration Law 
Datestamp
2022-02-02 04:32:08 
Abstract :
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan tidak melanggar norma serta aturan yang ada. Akan tetapi pada prakteknya, para debt collector sering tidak beretika ketika menarik kendaraan milik debitur yang menunggak. Karena tugas mereka hanyalah menagih hutang bukan untuk menakuti, menyiksa apalagi berbuat yg sampai menghilangkan nyawa orang lain. Oleh karena itu, masyarakat agar mematuhi kontrak yang sudah dibuat kepada satu perusahaan pembiayaan konsumen dan pada debt collector agar tidak bertindak melanggar hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Namun demikian berkembang dalam masyarakat adanya perampasan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector. Kenyataan seperti ini merupakan hal-hal yang harus mendapatkan perhatian dan pemikiran untuk mencari solusinnya, karena hingga saat ini, di dalam dunia perkreditan kebanyakan masyarakat tidak memikirkan dampak buruk yang akan terjadi akibat kegiatan tersebut, sehingga dibutuhkan perlindungan dan kepastianhukum bagi para nasabah yang akan melakukan kegiatan perkreditan, dengan demikian harus diupayakan untuk tetap mencapai keseimbangan hukum dalam kondisi tersebut. Salah satu lembaga penegak hukum sebagai pelaksana keamanan adalah kepolisian, sehingga perlu ada penegakan hukum terhadap adanya penarikan paksa atau perampasan terhadap kendaraan bermotor oleh leasing melalui debt collector. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya