Abstract :
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang apa saja yang
menjadi penyebab pembatalan perjanjian secara sepihak dan untuk mengetahui apakah pengguna
jasa ojek online berupa Go-Food dapat dibebankan tanggung jawab atas kerugian yang dialami
oleh penyedia jasa Go-Food ketika pesanan yang sudah disepakati kemudian dibatalkan secara
sepihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.Menurut hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa : Pertama, penyebab pembatalan perjanjian secara sepihak yang dialami
para driver Go-Food, adalah berupa; Restoran tutup, menu kosong, antrian panjang, kekhilafan,
dan sebab tanpa alasan. Penyebab utama pembatalan yang menyebabkan kerugian adalah tanpa
alasan, karena datangnya dari pengguna jasa yang tanpa pemberitahuan membatalkan perjanjian
ketika pihak lawan yaitu driver Go-Food sedang melaksanakan prestasi, kebanyakan kasus
terjadi ketika para driver Go-Food sudah mengeluarkan uang pribadinya untuk membelikan
pesanan pengguna jasa. Kedua, sudah pasti yang harus bertanggung jawab juga adalah pihak
pengguna jasa bukan pihak ketiga, perbuatan pembatalan perjanjian sepihak tersebut dapat
dikategorikan sebagai sebuah wanprestasi dengan bentuk wanprestasi tidak melaksanakan
prestasi sama sekali, sesuai dengan norma maka pengguna jasa yang harus mengganti kerugian
karena ia telah menyebabkan pihak lain menderita kerugian.Oleh karena itu, diperlukan analisis
ojek daring tersebut, aspek perlindungan hukum terhadap mitra berdasarkan perjanjian kemitraan
serta upaya hukum apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan. Sampai
saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, perjanjian kemitraan
belum memberikan perlindungan hukum bagi mitra serta apabila terjadi perselisihan dapat
melakukan upaya hukum sesuai dalam klausul perjanjian kemitraan.