DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK ORDERAN TERHADAP OJEK ONLINE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
TARI, ASTRI DEVITA
Subject
Administration Law 
Datestamp
2022-02-03 02:45:59 
Abstract :
ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang apa saja yang menjadi penyebab pembatalan perjanjian secara sepihak dan untuk mengetahui apakah pengguna jasa ojek online berupa Go-Food dapat dibebankan tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penyedia jasa Go-Food ketika pesanan yang sudah disepakati kemudian dibatalkan secara sepihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, penyebab pembatalan perjanjian secara sepihak yang dialami para driver Go-Food, adalah berupa; Restoran tutup, menu kosong, antrian panjang, kekhilafan, dan sebab tanpa alasan. Penyebab utama pembatalan yang menyebabkan kerugian adalah tanpa alasan, karena datangnya dari pengguna jasa yang tanpa pemberitahuan membatalkan perjanjian ketika pihak lawan yaitu driver Go-Food sedang melaksanakan prestasi, kebanyakan kasus terjadi ketika para driver Go-Food sudah mengeluarkan uang pribadinya untuk membelikan pesanan pengguna jasa. Kedua, sudah pasti yang harus bertanggung jawab juga adalah pihak pengguna jasa bukan pihak ketiga, perbuatan pembatalan perjanjian sepihak tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah wanprestasi dengan bentuk wanprestasi tidak melaksanakan prestasi sama sekali, sesuai dengan norma maka pengguna jasa yang harus mengganti kerugian karena ia telah menyebabkan pihak lain menderita kerugian.Oleh karena itu, diperlukan analisis ojek daring tersebut, aspek perlindungan hukum terhadap mitra berdasarkan perjanjian kemitraan serta upaya hukum apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan. Sampai saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, perjanjian kemitraan belum memberikan perlindungan hukum bagi mitra serta apabila terjadi perselisihan dapat melakukan upaya hukum sesuai dalam klausul perjanjian kemitraan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya