Abstract :
ABSTRAK
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul untuk suatu hasil pikir otak
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak cipta adalah
salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Salah satu obyek yang dilindungi oleh hak cipta
adalah karya sinematografi yang sudah tercantum jelas pada Undang-undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang termasuk dalam karya sinematografi adalah film
dokumenter, film iklan, film kartun, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario.
Pada perkembangan zaman, industri perfilman memiliki pengaruh yang kuat dalam berbagai
bidang. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk dapat menonton film dengan mudah, salah
satunya adalah dengan menonton secara streaming. Dalam kegiatan menonton film secara
langsung dapat dilakukan secara berbayar maupun gratis. Perbedaannya adalah web
streaming film berbayar memiliki izin dari pemegang hak cipta film asli untuk
menggandakan karya ciptanya, sedangkan web streaming film tidak berbayar atau gratis tidak
memiliki izin dari pemegang hak cipta film asli dalam menggandakan karya cipta tersebut.
Pada kegiatan streaming gratis termasuk dalam pelanggaran hak cipta dalam hal pembajakan
karena dilakukan secara ilegal. Hal ini merugikan pencipta maupun pemegang hak cipta
secara materil maupun imateril karena kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan
oleh pihak pemilik situs ilegal. Dari satu sisi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak
mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan tersebut serta hak moral dengan tidak adanya
pencantuman nama pencipta pada situs tersebut sebagai sesuatu yang melekat pada ciptaan.