DETAIL DOCUMENT
ASPEK HUKUM RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS DI PERSEROAN TERBATAS BADAN USAHA MILIK NEGARA OLEH PERWIRA TINGGI TNI/POLRI YANG AKTIF
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Prayogo, Dicky Setya
Subject
Human Right 
Datestamp
2023-11-27 02:55:47 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui aspek yuridis bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara. Dismaping untuk mengetahui konsekuensi yuridis rangkap jabatan bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach). Temuan menunjukkan Aspek yuridis bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi jabatan-jabatan sipil tertentu untuk dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam rangka tugas perbantuan TNI kepada pemerintahan sipil dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU TNI. Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Konsekuensi yuridis rangkap jabatan bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Menimbang huruf (d), serta Pasal 6, dan Pasal 72 UU BUMN. 

Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya