Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
ARDIRA, MUHAMMAD NAUFAL PUTRA
Subject
Administration Law
Datestamp
2022-02-08 04:11:45
Abstract :
ABSTRAK
Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan saham dan perdagangan efek. Dalam kegiatan ini, perusahaan yang berstatus perusahaan terbuka akan menerbitkan struktur perusahaan saham yang dapat diperdagangkan secara bebas oleh masyarakat. Banyak investor dalam dan luar negeri yang menanamkan modalnya di bidang ini
karena di satu sisi bursa pada umumnya terbuka, dan keamanannya juga terjamin, karena berada di bawah pengawasan OJK. Pasar modal juga diharapkan mampu menciptakan suatu keadaan yang memungkinkan pemerataan pembagian pendapatan masyarakat dari usaha yang
dimilikinya. Pemerataan pendapatan melalui pasar modal atau bursa saham, akan mampu menciptakan taraf hidup masyarakat yang lebih baik sebagaimana yang tertuang dalam undangundang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 angka 13 yang berbunyi : ?Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek?.