Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan tentang larangan
perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil berupa penyebaran informasi palsu oleh penumpang menurut peraturan perundang-undangan.
Disamping, untuk mengetahui akibat hukum dengan dijatuhkannya putusan bagi
terdakwa kasus penyebaran informasi palsu yang dilakukan penumpang didalam
pesawat udara sipil pada kasus perkara perkara Nomor 43 / Pid.B / 2018 / PN Lb,
putusan perkara Nomor 321/Pid.B/2018/PN Mpw, dan putusan perkara Nomor :
16-K/PM I-03/AD/I/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif atau penelitian hukum doktriner berdasarkan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach). Temuan
menunjukkan pengaturan tentang penyebaran informasi palsu oleh penumpang
menurut menurut perundang-undangan didasarkan pada hukum Internasional
disesuaikandengandimana,kapantindakanyangmembahayakanitudilakukandan dimana pesawat didaftarkan. Pengawasan penerbangan secara internasional diatur didalam ICAO. Pengawasan penerbangan secara nasional dilakukan oleh Pemerintah yang dalam ini adalah Menteri Perhubungan dengan di keluarkannnya
PM Nomor 127 tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Analisis yuridis terhadap putusan perkara Nomor 43 / Pid.B / 2018 / PN Lb,
putusan perkara Nomor 321/Pid.B/2018/PN Mpw, dan putusan perkara Nomor :
16-K/PMI-03/AD/I/2017telahmemenuhipersyaratanyangdiaturdalamPasal437 ayat
(1) dan (2) Undang-UndangPenerbangan.