Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan perhitungan PPN dan pelaporannya berbasis e-Faktur. Untuk memperoleh tujuan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi langsung di tempat penelitian. Fokus penelitian ini adalah penerapan PPN, perhitungan masa PPN dan pelaporan masa PPN dengan menggunakan data PPN dari tahun 2019, 2020 dan bulan januari hingga April 2021.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa CV. Kita Harus Sukses dalam menerapkan PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009, namun dalam perhitungan masa PPN terdapat retur penjualan Perusahaan seharusnya melakukan revisi Pajak Keluaran pada Faktur Pajaknya
sehingga terhindar dari denda jika terjadi pemeriksaan dan Perusahaan harus melakukan kehati-hatian atau ditingkatkan lagi agar terhindar dari keterlambatan dalam merevisi Pajak Keluarannya sehingga mengurangi Pajak Keluarannya dan
meminimalisir PPN terutang. untuk Pelaporan dan penyetoran PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009.