DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN NOMOR : 202/PID.SUS/2018/PN.BKL TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCULIKAN PADA ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
ISTIANTO, MUHAMMAD DENIS
Subject
 
Datestamp
2022-06-28 03:42:11 
Abstract :
Skripsi dengan judul Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor : 202/Pid.Sus/2018/PN.Bkl Terhadap Tindak Pidana Percobaan Penculikan Pada Anak untuk menjawab pertanyaan bagaimana ketentuan tindak pidana percobaan penculikan pada anak berdasarkan hukum positif dan bagaimana analisis terhadap putusan hakim nomor202/Pid.Sus/2018/PN.Bkl tentang tindak pidana percobaan penculikan anak. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Setelah bahan hukum terkumpul, dilakukan pengolahan bahan hukum terkait kesesuaian informasi dengan permasalahan yang dikaji. Selanjutnya, hasil analisis bahan hukum ditarik suatu kesimpulan dengan berpedoman pada cara berpikir induktif yaitu cara berpikir dalam mengambil kesimpulan yang didasarkan atas pengertian khusus kemudian disimpulkan secara umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan putusan pengadilan negeri Bangkalan nomor 202/Pid.sus/2018/PN.Bkl putusan hakim tentang tindak pidana percobaan penculikan anak tidak memperhatikan ketentuan pidana dalam undang-undang yang berlaku. Pada dasarnya sanksi bagi pelaku penculikan anak bersifat kumulatif (menggabungkan), maka antara pidana penjara dan pidana denda samasama dijatuhkan keduanya Namun pada putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan sanksi yang bersifat alternatif yaitu pidana penjara saja. Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis mengajukan saran-sara antara lain 1) untuk penegak hukum, khususnya majelis hakim dalam mempertimbangan serta memutus suat perkara lebih memperhatikan undang-undang yang berlaku, 2) untuk orang tua, hendaknya lebih berhati-hati dalam menjaga anak agar tidak lalai dan menyebabkan anak terkena bahaya, dan 3) untuk masyarakat, diharapkan menjadikan ini sebagai pembelajaran dalam kehidupan bahwa kejahatan maka akan merugikan diri sendiri bahkan mengganggu kemaslahatan masyarakat. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya