Abstract :
Abstrak
Penelitian ini membahas kepatuhan wajib pajak badan atas penyampaian SPT tahunan dalam
meningkatkan penerimaan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis diawali dengan pengumpulan data-data yang
dibutuhkan kemudian setiap data diproses sedemikian rupa. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa penerimaan pajak penghasilan badan menurun dan tidak mencapai target yang sudah
ditetapkan akibat masih adanya wajib pajak badan yang tidak menyampaikan SPT tahunan badan
di KPP Madya Sidoarjo. Hal itu disebabkan karena adanya wajib pajak badan yang sudah tidak
lagi beroperasi tetapi tidak mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif; terkadang
yang dilaporkan adalah SPT nihil; SPT milik wajib pajak yang mengalami kerugian; SPT milik
wajib pajak yang lebih bayar; tindakan yang disengaja; keterbatasan pengetahuan wajib pajak itu
sendiri.