DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH ATAS PEMBEBASAN LAHAN UNTUK SUTT 150Kv
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Jaya, Rudina Zulfa
Subject
 
Datestamp
2023-03-20 04:18:04 
Abstract :
Pada proses pembangunan memerlukan dengan adanya lahan tanah hal tersebut yang merupakan modal dasar pembangunan, pemerintah berhak menyediakan tanah untuk proses pembangunan dengan membutukan pengadaan tanah berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, perlindungan ha katas tanah dilindungi oleh undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan Pasal 28 ayat 4 bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak dapat diambil secara sewenang dab garus diimbangi dengan ganti rugi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil dengan besaran ganti kerugian yang ditetapkan oleh penilai. Penilai ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya