DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG NASABAH POLITICALLY EXPOSED PERSON (PEP) DI PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG SURABAYA INDRAPURA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
PRATINO, IGA
Subject
 
Datestamp
2023-03-20 04:49:22 
Abstract :
Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut TPPU) atau money laundering yaitu suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana yang memiliki maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau lembaga yang berwenang melakukan penindakan terhadap suatu tindak pidana. Dengan modus utama memasukan uang tersebut ke sistem keuangan kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang yang halal. Sesuai ketentuan hukum pidana formil dan materiil dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah bahwa dalam segi materilnya terutama tentang judul yang digunakan dalam Undang-Undang. Tentang unsur pokok TPPU yang membedakan pencucian uang aktif dan pasif. Lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Negara Republik Indonesia berupaya memenuhi bentuk Pencegahan (prevention), dengan cara melaksanakan implementasi elemen Customer Due Diligence. Aparat penegak hukum yang dikenal dalam Criminal Justice System yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim diharapkan mampu berkontribusi banyak dalam penanggulangan TPPU membantu peran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara kewenangan atributif menjadi lembaga intelijen di bidang keuangan. dalam kapasitasnya masing-masing pada wilayah sistem peradilan pidana Polisi, Jaksa, dan Hakim memiliki kewenangan represif dalam penanganan kasus TPPU. Terlebih lagi, didalam menegakkan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang aparat penegak hukum harus memiliki profesionalisme dan integritas yang baik. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya