Abstract :
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan
akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Masyarakat yang telah membayar pajak tidak akan merasakannya secara langsung
melainkan pajak akan digunakan untuk membangun fasilitas umum yang ada di
daerah sekitar. Seiring dengan perkembangan zaman yang sangat cepat, banyak
pemerintah daerah yang masih belum bisa memanfaatkan potensi pajak daerah
mereka dengan baik, termasuk di kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pasuruan yang
terkenal dengan banyaknya hotel dan restoran maka dalam penelitian ini
dilakukan peramalan. Aplikasi berbasis web telah diaplikasikan untuk melakukan peramalan potensi pajak sektor pariwisata daerah kabupaten Pasuruan dengan menggunakan Metode Least Square dan Triple Exponential Smoothing. Dari Hasil kedua perhitungan metode didapatkan beberapa perolehan Potensi pajak dengan Nilai Error yang bervariasi. Pertama, didapatkan Hasil Error dari Sektor Hotel sebesar 53,75 dan Sektor Restoran 80,20 dari pengujian Metode Least Square sedangkan pada perhitungan Triple Exponential Smoothing dari 5 percobaan dengan kombinasi Nilai Alpha, Betta, dan Gamma, didapatkan Hasil Error terkecil dari Sektor Hotel sebesar 1,97 dengan Kombinasi Alpha = 0,6, Beta = 0,6 dan Gamma = 0,7 dan Sektor Restoran 2.7 dengan Kombinasi Alpha = 0,4, Beta = 0,4 dan Gamma = 0,5. Kedua, Nilai potensi Pajak terbesar yang didapatkan dari hasil peramalan untuk Januari 2022 dengan membandingkan data aktual Bulan Desember 2021 Sektor Hotel Sebesar Rp. 1.038.204.694 sedangkan Sektor Restoran Sebesar Rp. 512.709.386 dan potensi yang didapatkan dari hasil membandingkan dua metode Least Square dan Triple Exponential Smoothing didapatkan nilai Potensi Pajak Sektor Hotel Sebesar Rp. 1.351.310.100 sedangkan
Sektor Restoran Sebesar Rp. 556.593.675