DETAIL DOCUMENT
ASPEK HUKUM PERDATA PELANGGARAN KARYA CIPTA SENI DUA DIMENSI YANG DIJADIKAN NON FUNGIBLE TOKEN (NFT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Keni, Grefitha Yasanova
Subject
Civil Law 
Datestamp
2023-11-07 03:58:17 
Abstract :
Aspek hukum karya cipta seni dua dimensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Karya seni dua dimensi, seperti lukisan, gambar, patung, dianggap sebagai karya cipta yang dilindungi hukum. Dalam praktiknya, penggunaan NFT dalam hak cipta seni dapat membantu mencegah pelanggaran hak cipta, mengidentifikasi dan melacak keaslian karya seni digital, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik sah dan pembeli karya seni digital. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan pelanggaran karya cipta seni dua dimensi? Dan Bagaimana aspek hukum pelanggaran karya cipta seni dua dimensi yang dijadikan Non Fungible Token (NFT)? Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai pengaturan pelanggaran karya cipta seni dua dimensi yang dijadikan NFT serta Untuk mendapatkan gambaran secara pasti tentang aspek hukum pelanggaran karya cipta seni dua dimensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Meskipun NFT dapat membantu memperkuat bukti kepemilikan dan keaslian karya seni digital, tetap diperlukan perlindungan hukum yang kuat dan kebijakan yang baik untuk mencegah pelanggaran hak cipta dan mempromosikan perkembangan industri seni digital secara keseluruhan. Ini berarti bahwa meskipun pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan karya mereka, ada beberapa batasan yang diterapkan untuk memastikan bahwa karya tersebut juga dapat digunakan untuk kepentingan umum. Beberapa contoh pembatasan hak cipta yang umum adalah penggunaan karya untuk keperluan pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan. Maka diperlukan upaya untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital. Masyarakat harus lebih sadar akan pentingnya menghargai karya orang lain dan mematuhi aturan hak cipta. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta di internet dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran. Industri kreatif juga perlu melakukan adaptasi terhadap digitalisasi dengan memanfaatkan teknologi untuk melindungi hak cipta, seperti dengan memberikan tanda air digital atau memberikan perlindungan enkripsi terhadap karya mereka. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya