DETAIL DOCUMENT
“TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA PEMBELAAN DIRI (Studi Putusan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN MII)”
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
SOFIANDY, MOCHAMMAD ALVIN
Subject
 
Datestamp
2023-11-21 03:09:48 
Abstract :
Dalam pengaturan hukum pidana perbuatan pembelaan terpaksa memiliki unsur syarat, dengan demikian harus dianalisis apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut memenuhi unsur syarat tersebut serta untuk melihat faktor penyebab seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan pengadilan jalanan. Unsur syarat mengenai pembelaan terpaksa adalah : Pembelaan terpaksa harus dilakukan karena sangat terpaksa, Untuk mengatasi adanya serangan harus dilakukan karena sangat terpaksa seketika yang bersifat melawan hukum Serangan atau ancaman serangan mana ditujukan pada 3 kepentingan hukum yaitu : kepentingan hukum atau badan, kehormatan kesusilaan dan harta benda sendiri atau orang lain, Harus dilakukan ketika adanya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan atau bahaya masih mengancam. Perbuatan yang dilakun yang memang tidak memenuhi unsur syarat pembelaan terpaksa. Keadaan terpaksa, atau dalam KUHP dikenal dengan istilah pembelaan terpaksa Noodweer, muncul karena situasi di mana seorang korban suatu tindakan kejahatan berada dalam situasi atau keadaan terdesak memaksa melakukan perlawanan. Hasil menunjukkan bahwa konsep yang tertuang dalam Pasal 49 Ayat 1 yang diinterpretasikan sebagai noodweer bertujuan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, dimana jika dibandingkan dengan kasus begal yang dijadikan acuan telah jelas dianggap sebagai noodweer. Penelitian selanjutnya diharapkan untuk lebih memperluas cakupan atau ruang lingkup penelitian mengenai pembelaan terpaksa noodweer 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya