Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Kasianto, Reynaldi Prasetia Putra
Subject
Datestamp
2023-11-21 04:18:12
Abstract :
Bab I hal 3 --
Guna memelihara dan mempertahankan tata tertib dan keamanan negara,tidak cukup hanya diatur oleh hukum pidana saja tetapi diperlukan juga Hukum Acara Pidana yang mana Hukum Acara Pidana merupakan hukum formal yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana suatu proses
beracara dalam rangka penegakan hukum pidana (hukum materiil).
Agar pelaku kejahatan dapat diajukan kemuka sidang pengadilan, harus melalui prosedur tertentu yang diatur oleh peraturan tersendiri. Ketentuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur prosedur agar pelaku pelanggaran dan kejahatan dapat dihadapkan kemuka sidang pengadilan dinamakan hukum pidana formil