DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS DALAM TINDAKAN PEMASANGAN DAN PELEPASAN VENTILATOR DALAM UPAYA BANTUAN HIDUP PASIEN MASA PANDEMIK COVID-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
TRIATMOKO, HARIAWAN
Rimbawani Sushanty, Vera
Subject
 
Datestamp
2023-11-21 06:17:16 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dasar hukum tata laksana dalam proses pengambilan keputusan pemasangan dan pelepasan penggunaan ventilator pada pasien kritis di masa pandemik COVID-19. Disamping, untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum dalam pemasangan dan pelepasan penggunaan ventilator pada pasien kritis di masa pandemik COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berdasar studi dokumen atau bahan pustaka. Pengumpulan data dalam penelitan ini dilakukan dengan cara menganalisis berdasarkan data, teori, dan referensi lainnya dari literatur yang ada. Temuan menunjukkan dasar hukum tata laksana dalam proses pengambilan keputusan pemasangan dan pelepasan penggunaan ventilator pada pasien kritis di masa pandemik COVID-19 merujuk pada ketentuan Bab 3 Pasal 14 dan 15 Permenkes Nomor 37 Tahun 2014; Bab 4 Pasal 16 Permenkes No. 290 tahun 2008; dan Bab 5 Pasal 18 Permenkes RI nomor 290 tahun 2008 tentang penolakan tindakan kedokteran yaitu dapat dilakukan oleh pasien dan atau keluarga terdekatnya setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan. Pertanggungjawaban hukum dalam pemasangan dan pelepasan penggunaan ventilator pada pasien kritis di masa pandemik COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga medis didasarkan pada ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia, KODEKI, dan UU Praktik Kedokteran bahwa tindakan medik dilakukan tanpa persetujuan pasien, maka dapat dikenakan sanksi-sanksi. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya