DETAIL DOCUMENT
PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN TANAH WARISAN (Studi Kasus di Desa Wringinanom)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Putra, Rangga Praka Wira
Subject
 
Datestamp
2023-11-22 04:05:44 
Abstract :
Suatu fondasi ketika seseorang meninggal dunia terjadi peristiwa hukum yang penting, yaitu penyerahan harta pewaris kepada ahli waris. Belum adanya hukum waris nasional, menjadikan masyarakat banyak menggunakan waris adat dalam pembagian warisan. Kenyataan tersebut dapat dilihat di Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tidak bisa dipungkiri bahwa pembagian warisan bisa menimbulkan sengketa. Hukum adat tidak hanya menjadi sumber utama pembangunan hukum nasional, tetapi juga alternatif penyelesaian sengketa tanah warisan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kronologi sengketa tanah dan penyelesaiannya yang terjadi di Desa Purwosari, serta menganalisis eksistensi Hukum Adat untuk penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Wringinanom. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah sosio legal dan yuridis normatif , dengan deskriptif analitis. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer serta data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: (1) Sengketa tanah warisan di Desa Wringinanom dialami oleh ahli waris Almarhum Bapak Wujud dan Ibu Suliyah, yaitu anak terakhir mempunyai keinginan untuk mendapatkan jatah warisan lebih banyak dibanding kakak-kakaknya; (2) Penyelesaian sengketa tanah warisan dimulai negosiasi para ahli waris diteruskan mediasi melalui Kepala Desa, dengan hasil anak terakhir mendapatkan harta warisan lebih banyak daripada kakak?kakaknya; (3) Hukum Adat masih dipakai untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan di Desa Wringinanom disebabkan banyak kelebihan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya