Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
TEGUH, VIOLANDO ALOYSIUS
Wahjuningati, Edi
Subject
Datestamp
2023-11-23 02:54:21
Abstract :
UU Cipta Kerja dalam proses pengesahannya terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Hal ini disebabkan karena pemerintah melihat Undang-Undang ini sebagai jawaban atas menurunnya
pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Presiden Jokowi menjadikan Undang-Undang ini sebagai katalis utama dalam pemerintahannya di period ke-2. Dalam prosesnya terjadi
penolakan besar-besaran dari mahasiswa dan buruh. Buruh menganggap disahkannya UU Cipta Kerja akan memulai era upah murah.Penulisan ini menggunakan metode analisis komparatif yaitu dengan membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Penulis menemukan perubahan perubahan mendasar terdapat pada jenis-jenis upah, metode perhitungan dan pembayaran upah, serta hak dan kewajiban pekerja. UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum lebih
kepada investor dengan mengurangi kewenangan daerah untuk menentukan upah minimum.
Upah minimum tidak lagi ditentukan oleh setiap daerah berdasarkan Koefisien Hidup Layak (KHL) namun ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi negara.Pemerintah juga
menyederhanakan dan mengurangi pesangon yang harus dikeluarkan ketika pengusaha melakukan PHK. Sebaliknya, Pemerintah menambahkan perlidungan kepada buruh dengan
menerapkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon. Setelah melakukan komparasi, penulis menemukan bahwa perombakan sistem pengupahan di Indonesia melalui UU Cipta Kerja secara umum memang lebih berpihak kepada investasi asing dan pengusaha. Dukungan terhadap investasi asing dan pengusaha ini harus mampu dimanfaatkan agar penyerapan tenaga kerja di Indonesia dapat meningkat
signifikan sehingga menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan.