DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN YANG LAHIR DARI HUBUNGAN KERJASAMA BISNIS DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE(Studi Kasus Putusan No. 82/Pdt.G/2013/PN.Yk)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
RIZKY, ZENO TRI
Subject
 
Datestamp
2023-11-27 04:11:18 
Abstract :
Kesimpulan 1. Penyelesaian sengketa konsumen sebagai pelaku kerjasama bisnis dalam transaksi e-commerce menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Pada kenyataannya e-commerce itu cenderung merugikan konsumen. Diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan produk yang dipesan tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan, kesalahan dalam pembayaran, ketidak tepatan waktu menyerahkan barang atau pengiriman barang dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, berlaku dan mengatur tentang seluruh aspek Perlindungan konsumen. Namun menurut analisis putusan No.82/Pdt.G/2013/PN.Yk, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 kurang spesifik mengatur perlindungan konsumen sebagai pelaku kerjasama bisnis dalam transaksi e-commerce pada saat pelaku usaha menggugat sebagai strategi mencari pijakan hukum agar tidak menunaikan kewajibannya mengembalikan (refund) seutuhnya. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya