DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 536 AYAT (1) KUHP TERHADAP PELAKU MABUK DI MUKA UMUM (STTJDI KASUS : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERT TULUNGAGUNG NOMOR : 7L07IPD.C/2020/PN.TLG.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Nugroho, Ettriyo
Subject
 
Datestamp
2023-12-05 04:33:58 
Abstract :
Kesimpulan : Orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, maka kesadaran diri orang tersebut perlahan bisa berkurang dan bahkan mengakibatkan hilangnya kesadaran atau dapat dikatakan bahwa orang tersebut mabuk. Orang yang mabuk rawan melakukan pelanggaran hukum terutama hukum pidana. Kita lihat saja, misalnya seseorang yang mabuk di atas jalan umum biasanya akan berbuat dan bertindak seperti orang yang tidak waras dan kadang-kadang mengganggu orang-orang yang berada disekitarnya. Apabila demikian, maka orang tersebut dapat dikenai sanksi pidana Pasal 536 ayat (1) KUHP sebagaimana berbunyi : ?Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya