DETAIL DOCUMENT
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG (STUDI PUTUSAN NO. 186/PDT.G/2018/PN.PBR)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Sari, Wahyu Kartika
Subject
 
Datestamp
2023-12-12 03:01:38 
Abstract :
Kesimpulan Sumber hukum perjanjian di Indonesia adalah Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah ?suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.? Setiap perjanjian,termasuk perjanjian pekerjaan pembangunan gedung menimbulkan hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak. Upaya hukum bagi pihak yang dirugikan atas adanya wanprestasi dalam perjanjian pekerjaan pembangunan gedung adalah bisa menempuh jalur non litigasi atau litigasi. Namun jika upaya non litigasi tidak menemukan titik temu,maka pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum ligitasi dengan dasar gugatan ganti rugi,sebagaimana Putusan No.186/Pdt.G/2018/PN.Pbr. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya