Abstract :
Pnelitian berjudul ?Tinjauan Tindak Pidana Rekaman Hubungan Seksual Yang Didistribusikan Dan Dikirimkan Melalui Pos (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1169/Pid.B/2011/ PN.Dps)?, dengan membahas permasalahan
unsur-unsur tindak pidana dalam penghasutan, penghinaan dan perbarengan.
Analisis putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1169/ Pid.B/2011/PN.Dps. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Unsur-unsur tindak pidana dalam penghasutan, penghinaan dan perbarengan, dapat dijelaskan bahwa pelaku yang melakukan
perbuatan merekam hubungan layaknya suami istri menggunakan video dalam bentuk CD, yang kemudian dikirim memenuhi unsur penghasutan/penghinaan dan pencemaran sebagaimana Pasal 311 KUHP, karena keseluruhan unsurnya telah terpenuhi. Melanggar ketentuan Pasal 29 UU Pornografi, karena keseluruhan
unsurnya telah terpenuhi, melanggar Pasal 47 UU No. 38 Tahun 2009, karena keseluruhan unsurnya telah terpenuhi dan melanggar Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016, karena keseluruhan ujnsurnya telah terpenuhi. Melakukan perbuatan
yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan sebagai perbarengan tindak pidana atau konkursus. Analisis putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1169/ Pid.B/2011/ PN.Dps., bahwa putusan tersebut diatas terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang memiliki muatan pornografi?, namun akan lebih tepat jika dikonkursuskan dengan ketentuan Pasal 29 UU Pornografi. Putusan Pengadilan
Negeri Denpasar yang menjatuhkan pidana atas dasar melanggar Pasal 311 KUHP memang tepat, namun lebih tepat jika melanggar UU Pornografi karena adanya adegan seksual yang direkam menggunakan video dan UU Pos, karena media
yang digunakan mengirim adalah pos.