DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH DALAM PENERBITAN IZIN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG BERDAMPAK PADA KESEHATAN MASYARAKAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Fajari, Salsabila Rizky
Subject
Administration Law 
Datestamp
2024-03-27 05:14:35 
Abstract :
Belakangan ini mengalami perubahan yang sangat cepat perihal tuntutan konsumen, serta tuntutan yang paling mendapat perhatian yakni perlindungan konsumen, utamanya dalam hal jaminan keamanan pangan yang diperjualbelikan.Industri rumah tangga merupakan salah satu potensi unggulan yang saat ini sedang marak. Dimana masyarakat banyak yang melakukan penjualan hasil dari olahan rumah atau dikenal dengan istilah Homemade. Sesuai dengan Peraturan UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro, setiap orang atau Badan usaha yang akan mendirikan industri harus memperoleh izin telebih dahulu dari Bupati/Walikota. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Penerbitan Izin Produk Makanan serta Minuman Yang Berdampak Pada Kesehatan Masyarakat dan untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Dalam Penerbitan Izin Produk Makanan serta Minuman Yang Berdampak Negatif Pada Kesehatan Masyarakat. Metode penelitian ini, penulis menggunakan studi penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berguna untuk menemukan dan menjawab isu hukum, aturan hukum, prinsip-prinsip hukum ataupun doktrin- doktrin hukum yang dihadapi dilihat dari segi normatif dan untuk menemukan kebenaran apakah aturan hukum telah sesuai dengan norma hukum. Hasil analisa pada penelitian ini Tujuan dari fungsi pengaturan yakni agar izin dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang dipunyai oleh pihak yang memiliki wewenang ataupun pemerintah serta izin yang diberikan tidak disalahgunakan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 terkait Pangan. Selain itu juga para pelaku usaha industri rumah tangga makanan juga memiliki tanggung jawab hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya