DETAIL DOCUMENT
EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT TANAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
SETYAWATI, ANNISA MEILINA
Subject
Civil Law 
Datestamp
2024-03-20 04:40:19 
Abstract :
Tentu saja, ketika gugatan pelanggaran hak diajukan, ada ketidaksepakatan antara para pihak yang harus diselesaikan oleh hakim selama prosedur pengadilan. Sedangkan permintaan hak yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk memperoleh hak keperdataan sejalan dengan permohonannya seringkali berupa tuntutan hak yang tidak mengandung konflik. Bukti yang kuat harus dihadirkan dalam suatu perkara agar pengadilan dapat menggunakannya sebagai pedoman dalam mengambil putusan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memberhentikan suatu perkara jika tidak terdapat cukup bukti pendukung yang kuat pada saat pengajuan. Ini menyiratkan bahwa bukti dalam suatu kasus harus tidak ambigu. Karena bukti pendukung yang lemah akan memaksa pengadilan untuk menolak gugatan. Konsorsium Plurium Litis yang menyatakan bahwa perkara penggugat salah secara hukum karena para pihak mengundurkan diri sebagai tergugat tidak lengkap atau pihak penggugat tidak lengkap, merupakan pengecualian dari hasil penelitian ini. Karena kemungkinan beberapa pihak yang duduk sebagai Penggugat dapat menahan atau dengan sengaja menyembunyikan data penting, pihak yang tidak lengkap merugikan pihak yang tidak dikeluarkan dari pengaduan atau yang tetap di dalamnya dan dapat mengakibatkan penyelundupan hukum. 

Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya