DETAIL DOCUMENT
PATROLI POLISI DALAM MENCEGAH KEJAHATAN DI JALANAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
KHARISMANDITA, BIMA
Subject
Public 
Datestamp
2024-04-02 04:17:22 
Abstract :
Rasa aman serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat menciptakan kehidupan yang sejahterah, Polri merupakan aparatur negara yang telah dianggap sebagai acuan masyarakat dari berbagai kejahatan atau masalah sosial yang terjadi dalam aktifitas sehari-hari. Dasar hukum dari peran dan tugas pokok Kepolisian tertulis pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Polisian wajib agar memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mampu menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelaayanan kepada masyarakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif, dimaksudkan sebagai metode untuk pengumpulan dan menganalisis dari beberapa pemaparan berupa gagasan yang memahami gejala yang tengah terjadi. Adapun rumusan masalah diangkat dalam penelitian adalah: Bagaimana Urgensi patroli Kepolisian dalam mencegah kejahatan jalanan? Dan bagaimana taktik dan teknik patroli Kepolisian dalam mencegah kejahatan menurut Perkap Nomor 1 Tahun 2017 tentang patroli? Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untu mengetahui bagaimana urgensi patroli Kepolisian dalam mengatasi Kejahatan Jalanan maupun keresahan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anggota Kepolisian harus menjalankan kapabilitas dan tanggung jawabnya dengan baik, seperti membuat kebijakan yang mampu mengawasi serta memantau pergerakan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Bentuk upaya yang dilakukan oleh Kepolisian yakni patroli terpadu bersifat preventif untuk mencegah timbulnya niat-niat jahat. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya