Abstract :
Perkembangan kehidupan di masyarakat semakin meningkat sejalan dengan adanya perkembangan teknologi. Hasil dari perkembangan teknologi saat ini adalah media internet digunakan sebagai media kegiatan berdagang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan Hukum terkait syarat ketentuan transaksi online di Market Place dengan transaksi konvensional. Jenis penilitian yang
digunakan adalah jenis penelitian normatif atau disebut juga penelitian doktriner dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan melalui dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan transaksi jual?beli online melalui market place dilanjutkan dengan mengklasifikasikan masing?masing bahan hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah. Hasil dari penelitian ini adalah pada dasarnya Undang-Undang Perlindungan Hukum Konsumen Jual Beli Online memiliki tujuan yang sama dengan Undang-Undang Perlindungan Hukum Konsumen Jual Beli Konvensional, yaitu melindungi hak-hak konsumen dalam bertransaksi. Hal tersebut mencakup berbagai hal, seperti hak informasi yang jelas dan
akurat, hak privasi, hak pembatalan dan pengembalian, perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak etis, keamanan transaksi, dan penyelesaian sengketa.