DETAIL DOCUMENT
Problematika Kebijakan Badan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah (Kajian Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022)"
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Mulyadi, Moch. Alfian Tri
Subject
Civil Law 
Datestamp
2024-05-14 04:45:06 
Abstract :
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Nasional di dalam angka 17 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Memastikan Peralihan Hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan. tujuan yang ingin dicapai adalah Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 angka 17 apa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 20 ayat 1. Dalam Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang dengan rinci mendeskripsikan terkait pokok masalah pada kehidupan sehari-hari dari fenomena sosial yang ada, serta dihubungkan dengan Perundang-undangan yakni Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, BPJS sebagai Persyaratan Pelayanan Publik. Rumusan masalah yang nantinya dijawab dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana analisis pelaksanaan Inpres Nomor 1 tahun 2022 angka 17 terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 20 ayat 1 Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Intruksi Presiden Itruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 angka 17 Tidak sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 20 angka 1. Didalam kemampuan Penyelenggara dan kebutuhan masyarakat. di kemampuan penyelenggara masih banyak perlu ditinjau lebih lanjut dari Infrastruktur pelayanan BPJS belum cukup mumpuni, dan di dalam kebutuhan masyarakat jelas sangat ini bukan kebutuhan masyarakat dikarenakan dalam pengurusan peralihak hak atas tanah yang dibutuhkan adalah kepastian hukum tentang hak atas tanahnya sedangkan BPJS sendiri bergerak di dalam di bidang Kesehatan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya