DETAIL DOCUMENT
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO KOMUNIKASI PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
Wijaya, Abditya
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-04-14 03:34:19 
Abstract :
Radio komunikasi atau yang biasa di sebut HT(Handy Tranceiver) dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) HT disebut dengan PORTOFON. Suatu alat komunikasi menggunakan sistem Frekuensi. Saat ini memiliki peranan penting di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia radio komunikasi sangat bermanfaat antara lain adalah penyiaran, navigasi maritim, penerbangan, hingga hal strategis seperti keselamatan publik ataupun pertahanan keamanan negara. Pelayanan keselamatan publik yang disediakan seperti pemadam kebakaran, ambulance, Search And Rescue (SAR). Penggunaan frekuensi radio komunikasi haruslah memiliki izin dari pemerintah, mengurus perizinan penggunaan frekuensi melalui KEMKOMINFO bidang BALMON SDPPI (Balai Monitoring Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) yang diberi tugas oleh Undang-Undang untuk mengatur, mengawasi, dan menindak setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya