DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Bdw dan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.Bdw)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
PRATIWI, NADILA SEPTA
Subject
Criminal Law 
Datestamp
2021-11-25 04:02:20 
Abstract :
Pelecehan seksual adalah tidakan yang menjurus ke seks yang diinginkan, atau termasuk ajakan untuk melakukan seks, dan dilakukan secara verbal ataupun fisik merujuk kepada seks. Pelecehan seksual juga dapat terjadi dimana saja baik di tempat umum seperti di dalam fasilitas umum, sekolah, kantor maupun di rumah sendiri. Tujuan penelitian adalah sebagai bentuk untuk mengetahui dan mengakaji bentuk hukum terhadap anak sebagai pedofilia didasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hak anak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Maka dari itulah dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hak anak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Penegakan dan perlindungan hukum untuk korban phedofil diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem Peadilan Pidana Anak ini diharapkan memberikan jaminan pelindungan hukum terhadap hak-hak anak yang sebagai korban. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya