Abstract :
Seiring dengan perkembangan zaman, tindak pidana perbantuan percobaan
penipuan sangat marak terjadi, karena perbuatan ini tidaklah terlalu sulit untuk di
lakukan, yang perlu dilakukan oleh si penipu hanyalah meyakinkan korban dengan
kata-kata yang persuasif agar korban mengikuti perkataan dan keinginan si pelaku.
Tindak Pidana Perbantuan Percobaan Penipuan dilakukan lebih dari satu orang
dimana satu orang bertindak sebagai pelaku dan lainnya sebagai yang membantu
memperlancar aksi penipuan. Disebut sebagai percobaan karena aksi tersebut tidak
sampai selesai karena adanya faktor dari luar. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan hukum materiil dalam perkara tindak pidana perbantuan
percobaan penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah sumber bahan hukum
meliputi peraturan perundang ? undangan, kitab undang ? undang hukum pidana,
buku teks, jurnal dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menggambarkan bahwa
terpenuhinya unsur unsur dapat menjerat pelaku untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya selanjutnya dalam hal menjatuhkan putusan, hakim harus memiliki
pertimbangan ? pertimbangan yang cukup banyak karena semakin banyak
pertimbangan maka putusan yang di jatuhkan akan lebih rasional dan diterima oleh
masyarakat.